JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
LPSK mengatakan status pacar Mario Dandy itu tidak memenuhi syarat pemberian perlindungan dalam undang-undang yang mengatur tupoksi LPSK
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Achmadi, pada Selasa (14/3/2023).
“Terdapat status hukum. Pemohon adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini menjadi dasar alasan penolakan LPSK. Mengenai status hukum anak yang berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat pemberian perlindungan yg diatur UU 31/2014,” kata Achmadi.
Baca Juga: Alasan LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David
Meski begitu, LPSK akan memberikan rekomendasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap AG.
“Dalam pemenuhan hak-hak Anak LPSK merekomendasikan kepada Kementerian PPPA, cc KPAI untuk mendampingi AG selama proses peradilan dan memastikan terpenuhinya hak-hak anak khususnya AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” jelasnya.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.