PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Anak dari Pedangdut Lilis Karlina, yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ditangkap Satresnarkoba Polres Purwakarta.
Anaknya ini diduga menjadi pengedar narkoba.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku membeli obat-obatan terlarang secara daring.
Anak SMP ini juga menggunakan jasa perantara orang dewasa.
Pelaku menjual obat-obatan terlarang itu secara daring maupun bertemu langsung dengan pembelinya.
Obat-obatan terlarang tersebut dijual pelaku ke kalangan pelajar hingga orang dewasa di tiga wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Karena masih di bawah umur, tersangka yang merupakan anak Pedangdut Lilis Karlina, tidak dimunculkan ke publik.
Sementara itu, Lilis Karlina tak mau berkomentar panjang perihal penangkapan anaknya.
Lilis hanya menjawab belum jelas; dalam penangkapan itu, polisi menemukan dua ribu butir obat-obatan terlarang tanpa izin.
Penangkapan Anak Pedangdut Lilis Karlina berawal dari informasi yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan pemantauan dan penangkapan kepada pelaku.
Pelaku ditangkap di wilayah Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Dalam aksinya itu, pelaku menjual narkoba jenis obat-obat terlarang seperti, obat hexymer, obat tramadol, dan obat trihexy-phenidyl.
Ketiga obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas karena jenisnya memiliki efek samping, seperti membuat sakit kepala, merasa ngantuk, dan sakit perut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.