JAKARTA, KOMPASTV - Polri pastikan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer dalam perlindungan di dalam penjara.
Hal tersebut diungkapkan usai LPSK cabut perlindungan bagi Eliezer.
“Pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri,” ujar Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (13/3).
Baca Juga: Polri Jamin Keamanan Richard Eliezer Meski LPSK Cabut Perlindungan
“Tidak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan berbeda dengan tahanan lain,” lanjutnya.
Kini Richard Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim yang merupakan titipan dari Rutan Salemba.
Richard Eliezer divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hukuman Richard Eliezer paling ringan dibanding terpidana lain karena posisinya sebagai justice collaborator yang membuka kotak pandora kasus.
Atas statusnya tersebut, Richard Eliezer dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.