JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan Adik Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate telah mengembalikan uang fasilitas senilai Rp 534 juta.
Uang ini terkait dugaan kasus pengadaan Base Transceiver Station atau BTS Bakti di Kominfo.
Baca Juga: Alasan Kemenkeu Prioritas Pemeriksaan 27 Pegawai Dalam Kasus Harta Tak Wajar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut masih menelusuri fasilitas apa yang dinikmati Adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate. Apakah terkait Jabatan Menkominfo atau tidak.
Kejagung menyebut fasilitas yang diterima Adik Menkominfo senilai Rp 534 juta telah diserahkan ke Penyidik Jampidsus terkait kasus pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Bakti Kominfo.
Baca Juga: KPK Periksa Kepala Bea Cukai Makassar dan Kepala Kantor Pajak Jaktim untuk Klarifikasi Harta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.