JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris mengkritik laporan digital forensik dari Polda Metro jaya karena adanya foto whatsapp pada handphone yang dipegang oleh penyidik dan terlihat jari ketika memegang gawai.
Hal ini disampaikan saat Ahli Digital Forensik Ruby Alamsyah dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Hotman mulanya bertanya mengenai pengambilan bukti elektronik yang baik dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Pesan Hotman Paris ke AKBP Dody: Jangan Mimpi, Lihat Kasus Sambo!
Ruby menegaskan bahwa pengambilan bukti elektronik harus utuh dan asli.
"Barang bukti elektronik harus utuh dan asli, dijaga keasliannya, sehingga dapat memperjelas sebuah kejadian perkara dan menjelaskan sebuah keadaan. Bila tidak, barang bukti elektronik itu tidak utuh, tidak asli, dan tidak bisa menjelaskan kronologis perkara," kata Ruby Alamsyah
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.