BALI, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 5 WNA.
Kanwil Kemenkumham Bali melakukan deportasi Warga Negara Asing yang melebihi masa izin tinggal atau overstay serta menyalahgunaan izin tinggal.
5 WNA itu 4 diantaranya berasal dari Nigeria dan 1 orang asal Rusia.
WNA asal Rusia itu bekerja sebagai pelatih tenis di Kuta Utara dengan visa kunjungan.
Baca Juga: Polisi Tanggapi Aksi WNA Yang Marah Saat Ditilang
Sementara 4 WNA asal Nigeria melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan turis nakal tidak diperlukan karena hanya akan mengotori Bali.
Meski Indonesia negara yang ramah kepada wisatawan asing, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan turis asing harus ditindak tegas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.