JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai rekonstruksi kasus penganiyaan David Ozora, Kuasa Hukum korban, David Ozora meminta penyidik mengembangkan pasal yang menjerat para tersangka dan pelaku anak.
Salah satunya pasal dokumentasi elektronik tindakan kekerasan.
Baca Juga: Dokter Lakukan MRI untuk Periksa Kondisi Otak dan Syaraf David
Mewakili keluarga korban, berharap Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG bisa dihukum seberat-beratnya.
Hingga kini, para pelaku penganiayaan David Ozora dikenai pasal 76 undang-undang perlindungan anak dan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berencana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.