KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa wawancara Richard Eliezer dengan televisi telah mendapat perizinan dari berbagai pihak.
Baca Juga: LPSK Hentikan Perlindungan pada Richard Eliezer
Hal ini disampaikan menyusul dihentikannya perlindungan terhadap Richard Eliezer oleh LPSK karena Eliezer menjalani wawancara.
Lembaga perlindungan saksi korban menghentikan perlindungan fisik terhadap terpidana Bharada Richard Eliezer.
LPSK beralasan, penghentian perlindungan fisik ini karena Eliezer melanggar perjanjian yang berlaku.
Meski demikian, ini tidak meruntuhkan status Eliezer sebagai justice collaborator.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengaku kecewa.
Lantaran sebelum wawancara, pihak pewawancara dan penasihat hukum telah mendapatkan ijin dari berbagai pihak yang bertanggung jawab seperti Kapolri dan Kemnkumham.
Yasonna menambahkan, proses wawancara Eliezer telah memiliki izin resmi. Kemenkumham pun memastikan telah memberi izin wawancara kepada pihak pewawancara.
Yasonna mengklaim, Eliezer tidak keberatan dalam melakukan wawancara ini. Yasonna bilang, Kemenkumham khususnya ditjen pemasyarakatan siap membina dan melindungi Eliezer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.