KOMPAS.TV - Unit perlindungan perempuan dan anak Polda Metro Jaya akhirnya menahan pelaku anak berinisial AG dalam kasus penganiayaan remaja bernama David Ozora.
Baca Juga: Pakar Hukum: Mario Sengaja Ingin Pertontonkan Penganiayaan
AG yang juga pacar Mario Dandy tersangka pelaku penganiayaan.
David dianggap memiliki peran penting sehingga pacarnya mario dandy menganiaya David.
Polisi mengatakan, ada dua pertimbangan dalam memutuskan penahanan AG salah satunya yakni sebagai anak yang berkonflik dengan hukum AG butuh pendampingan karena kedua orangtua AG saat ini tengah sakit.
AG ditahan selama 7 hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK).
Polisi belum membeberkan secara rinci peran AG, namun AG diduga berperan untuk menghubungi David dan mengajaknya bertemu sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Polisi melihat ada niat jahat dari Mario, AG, dan Shane dalam menganiaya korban yang sudah tak berdaya.
Sejumlah bukti sudah ditelaah polisi diantaranya dari rekaman video penganiayaan yang tersebar di media sosial, rekaman kamera pemantau CCTV di sekitar lokasi kejadian serta bukti chat percakapan di telepon seluler.
Menurut polisi pelaku sempat berbohong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.