JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 134 pegawai ditjen pajak Kemenkeu yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Baca Juga: PPATK: Safe Deposit Box Rafael Trisambodo Berisi Puluhan Miliar Rupiah
Sebelumnya, Deputi pencegahan dan monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, KPK sudah mendalami laporan terkait bisnis sampingan pegawai Kementerian Keuangan.
Ada faktor risiko dan kepatutan yang dilanggar jika ASN memiliki usaha yang bisa berbenturan dengan tanggung jawab utamanya sebagai ASN.
Pahala Nainggolan juga mengatakan, aturan sekarang memang tidak secara tegas melarang ASN berbisnis atau memiliki saham sesuai dengan pernyataan Yustinus Stafsus Menkeu.
Lalu bagaimana nasib laporan KPK yang akan diserahkan ke Kemenkeu terkait temuan ASN pajak yang memiliki bisnis dan saham di 280 perusahaan?
Akankah terganjal aturan yang memang tidak melarang ASN berbisnis? SImak dialog selengkapnya bersama Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.