BEKASI, KOMPAS.TV - Pria yang terlibat aksi premanisme di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap di Wilayah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (08/03/2023) lalu.
Inilah tindakan premanisme yang dilakukan pria yang dipengaruhi minuman beralkohol.
Baca Juga: Dana Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Yang Dipegang Menkeu Itu Dokumen Rekap
Ia terekam kamera pemantau merusak fasilitas apartemen di Bekasi, Jawa Barat, lantaran diduga kesal teman perempuannya diganggu.
Pelaku pun ditangkap karena sudah meresahkan penghuni lain.
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kompolnas Desak Pemberi Suap Kasus Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng ikut Dipidana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.