SURABAYA, KOMPAS TV - Sidang tragedi kanjuruhan memasuki babak baru dengan dua terdakwa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski telah ada pihak yang dibawa ke pengadilan tragedi kelam di dunia sepak bola tanah air pada 1 Oktober lalu memaksa PSSI menggelar kongres luar biasa untuk merombak struktur organisasi.
Abdul Haris ketua panitia pelaksana pertandingan Arema dan Suko Sutrisno Security Officer Arema FC hari ini akan menghadapi vonis hakim.
Keduanya dituntut 6 tahun 8 bulan karena jaksa menilai kedua nya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni anggota Polri yang memegang kendali pengamanan dan memerintahkan penembakan gas air mata dituntut 3 tahun penjara.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober saat Laga Tuan Rumah Arema Malang melawan Persebaya Surabaya.
Baca Juga: Ketua Pelaksana Arema FC Divonis 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan
Presiden Jokowi pun turun tangan melobi Presiden Fifa, Giani infantino agar sanksi tak dijatuhkan.
Sejalan dengan penyelidikan polisi, pemerintah juga membentuk tim pencari fakta.
Tim ini ditugasi mencari kebenaran peristiwa dan memberi rekomendasi guna perbaikan kompetisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.