KOMPAS.TV - Ketua panitia pelaksana Arema FC Abdul Haris divonis 18 bulan penjara dalam sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan: Terdakwa Security Officer Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa enam tahun delapan bulan penjara.
Ketua panitia pelaksana Arema FC Abdul Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Selain Abdul Haris security officer suko sutrisno hari ini (09/03/23) juga dijadwalkan menjalani sidang vonis tragedi Kanjuruhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.