JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli digital forensik mengungkap adanya percakapan antara terdakwa Linda Puji Astuti, dan Irjen Teddy Minahasa terkait perkara narkotika.
Ahli menyebut, ada pesan yang sempat dihapus tetapi bisa dipulihkan oleh ahli digital.
Baca Juga: PMI dan PWI Kabupaten Pekalongan Gelar Donor Darah di UIN Gus Dur untuk Hari Pers Nasional
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ahli digital forensik mengungkap adanya komunikasi terkait barang bukti sabu, antara Linda dan irjen teddy minahasa.
Isi pesan yang dihapus berupa penawaran dari Teddy Minahasa, terkait barang bukti sabu kepada Linda Puji Astuti.
Baca Juga: Komunitas Moge Ditjen Pajak Dibubarkan, Ketum HDCI: Sah-sah Saja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.