JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, Rafael Alun Trisambodo akan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lantaran terbukti adanya pelanggaran berat.
Rafael dianggap tidak melaporkan hasil usaha dalam daftar kekayaan.
Selain itu, Rafael juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
Sebagian aset milik Rafael juga diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti nama orang tua, kakak, atau adik.
Rekomendasi pemecetan Rafael Alun Trisambodo juga telah disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Saat ini, proses pemecatan Rafael Trisambodo dari ASN masih tahap administrasi kepegawaian.
Pemanggilan untuk pemeriksaan administratif sudah diserahkan untuk kemudian finalisasi pemecatan Rafael.
Selain merekomendasikan pemecatan Rafael Alun Trisambodo, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tengah memeriksa enam perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan dari enam perusahaan dan satu konsultasi pajak yang terafiliasi Rafael Alun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.