JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, KPU, segera mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, banding akan diajukan dalam 1 atau 2 hari ke depan.
Hasyim menambahkan, sebagai pihak tergugat, pengajuan banding merupakan bentuk ketidaksetujuannya dengan putusan PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, putusan PN Jakarta Pusat berawal dari gugatan perdata partai prima, pada 8 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: KPU Menanti Undangan Bahas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024 dari Komisi II DPR
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.
Akibatnya, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Presiden Joko Widodo mendukung KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
Jokowi juga memastikan, pemerintah tetap komitmen menjalankan tahapan pemilu yang sudah disepakati.
Semua pihak harus memastikan semua tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, dan tidak ada lagi ruang bagi penundaan pemilu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.