JAKARTA, KOMPASTV - Polda Metro Jaya lakukan penangkapan dan penahanan AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy.
Penahanan dilakukan usai AG diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelaku. Adapun penahanan akan dilakukan selama 7 hari.
Baca Juga: Breaking News! AG Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3).
Pemeriksaan AG dalam kasus David dilakukan 6 jam. Ini jadi pemeriksaan pertama bagi AG setelah statusnya naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
AG sendiri berada di lokasi bersama dua tersangka penganiyaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas saat peristiwa terjadi.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.