PINRANG, KOMPAS.TV - Karena diduga terbakar api cemburu, seorang pemuda di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menikam temanya sendiri di sebuah kamar indekos di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Beginiah detik-detik polisi saat menangkap dugaan pelaku pembunhan berinisal ER (21) yang telah membunuh temanya sendiri MY (23) tahun.
Pelaku ditangkap di semak-semak saat berusaha kabur dari kejaran Tim Crime Fighter Unit Resmob Polres Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Polres Pekalongan Tangkap 20 Tersangka dari 14 Kasus Kejahatan Berbeda dalam Dua Bulan Terakhir
Dari tangan pelaku saat ditangkap ditemukan sebilah badik yang diduga dipakai membunuh korban.
Dalam pengangkapan itu polisi sempat melakukan tembakan peringatan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pinrang untuk diintrogasi.
Dalam kasus itu polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan akan kasus itu.
Akibat perbuatanya pelaku diancam Pasal 338 KUHPIDANA Subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.