SERANG, KOMPAS.TV - Dua orang kakak beradik, ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Serang, Banten.
Keduanya ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu.
Kedua kakak beradik ini ditangkap di kediamannya di wilayah Ciruas, Serang, Banten.
Pada saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 114 gram yang disimpan di dalam plastik berwarna hijau, serta dua buah timbangan, dua unit ponsel dan plastik klip.
Baca Juga: Tengah Asyik Pesta Sabu, 3 Kuli Bangunan di Bangkalan Ditangkap Polisi!
Dari hasil penyidikan, modus pelaku adalah dengan menempelkan sabu yang sebelumnya sudah dipesan oleh pembeli di tiang listrik dan tembok di lokasi yang sudah disepakati.
Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut.
Kedua pelaku dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.