JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim memeriksa ahli UU Narkotika dari BNN yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/3/2023).
Ahli UU Narkotika dari BNN Komjen Pol Purnawirawan Ahwil Loetan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang ini, Ahwil berikan keterangannya terkait undercover Buying.
Baca Juga: [FULL] Tanggapan Teddy Minahasa ke Saksi Ahli Pidana UI di Sidang Kasus Narkoba
Ahli menjelaskan bahwa undercover buying adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangka.
Ahwil juga tegaskan, undercover buying tak bisa sembarangan dilakukan lantaran memerlukan surat resmi.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.