JAKARTA, KOMPAS.TV - 'AG' ditetapkan sebagai pelaku anak, dalam kasus penganiayaan David Ozora, atau berstatus “anak yang berkonflik dengan hukum”.
Peningkatan status status 'AG' berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan Penyidik.
Kuasa Hukum 'AG' menegaskan, kliennya akan kooperatif, termasuk jika diminta Penyidik untuk hadir menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, 'AG' masih menunggu pemanggilan oleh Penyidik, soal jadwal pemeriksaannya setelah berstatus sebagai pelaku anak.
Sebelum berstatus “anak yang berkonflik dengan hukum”, pihak kepolisian telah memeriksa 10 saksi.
Dalam pemeriksaan, polisi melibatkan Ahli Pidana, Ahli Digital Forensik, dan Ahli Psikologi Forensik dari APSIFOR.
Penyidik juga memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam kasus penganiayaan David Ozora, polisi sudah menahan tersangka Mario Dandy dan Shane.
Saat ini, Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan dari Polres Jakrta Selatan.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.