JAKARTA, KOMPAS.TV - AG ditetapkan sebagai pelaku anak, dalam kasus penganiayaan David Ozora, atau berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Peningkatan status AG berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan penyidik.
Kuasa Hukum AG menegaskan, kliennya akan kooperatif, termasuk jika diminta penyidik untuk hadir menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terlibat Kasus Mario Dandy, Ini Ancaman Pidana Untuk AG yang Masih di bawah Umur
Sejauh ini, AG masih menunggu pemanggilan oleh penyidik, soal jadwal pemeriksaannya setelah berstatus sebagai pelaku anak.
Sebelum berstatus anak yang berkonflik dengan hukum, pihak kepolisian telah memeriksa sepuluh saksi.
Dalam pemeriksaan, polisi melibatkan ahli pidana, digital forensik, dan psikologi forensik dari apsifor.
Penyidik juga memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam kasus penganiayaan David Ozora, polisi sudah menahan tersangka Mario Dandy dan Shane.
Saat ini Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan dari Polres Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.