JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca polisi menaikkan status hukum AG, kekasih anak mantan pejabat pajak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Kuasa hukum AG, mendatangi Gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, guna berkonsultasi dengan penyidik.
Kuasa hukum AG, menegaskan kliennya akan kooperatif termasuk jika diminta penyidik untuk hadir menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Perubahan status ini membuat AG terancam mendapat hukuman.
Meski demikian, KPAI menyebut proses peradilan anak berbeda dengan orang dewasa.
Lantas, apa ancaman hukuman bagi seorang anak di bawah umur dalam kasus penganiayaan?
Simak dialog KompasTV bersama narasumber Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap BNPB Soal Data Korban Hingga Nasib Pengungsi Longsor Dahsyat di Serasan, Natuna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.