JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menegur cara penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris saat mencecar saksi ahli.
Sidang menghadirkan saksi ahli dari BNN, Komjen Purnawirawan Ahwil Loetan.
Baca Juga: Jadi Pelaku Anak di Kasus Penganiayaan David, AG Berjanji Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Ahwil Loetan menegaskan barang bukti narkoba yang sudah disita harus segera dimusnahkan paling lambat satu minggu, tidak boleh dijual kembali.
Barang bukti narkoba boleh disisihkan untuk barang bukti di sidang pengadilan dan keperluan pendidikan.
Pendapat ahli ini dicecar oleh Penasihat Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea hingga harus diingatkan hakim.
Baca Juga: Bawa David ke Rumah Sakit, Saksi N Sebut Tak Melihat Raut Penyesalan dari Mario, AG, dan S
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.