JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi N ibu dari teman David, melalui kuasa hukumnya Muanas Alaidid menyebut, saat di TKP pelaku S dan AG disebut tak berupaya menolong korban David saat kejadian.
Bahkan menurut saksi N tak ada ekspresi sedih yang terlihat dari S dan AG saat kejadian.
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Pengacara Pacar Mario Ungkap AG Siap Kooperatif Bila Dipanggil Polisi
Sebelumnya AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan David.
Sementara itu, sejak jumat (03/03/2023) lalu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah menempati rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang direncanakan hingga korban alami luka berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ramadan Segera Tiba, Simak Tips Buka Puasa dan Sahur bagi Penderita Asam Lambung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.