JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum AG, kekasih Mario Dandy, hari ini (06/03/2023) datangi Gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum AG, menyebut kliennya akan kooperatif, jika diminta penyidik hadir menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan David.
Sementara itu, sejak jumat (03/03/2023) lalu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah menempati rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang direncanakan hingga korban alami luka berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Mundur dari Kepanitiaan Formula E
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.