JAKARTA, KOMPAS.TV - Sempat ditunda, sidang putusan terhadap dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa paling akhir menjalani sidang putusan kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua.
Sidang putusan atas keduanya menjadi penutup episode kematian Yosua , setelah persidangan cukup panjang.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, merupakan dua anak buah Ferdy Sambo di internal Div Propam Polri, yang menjadi terdakwa paling akhir menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hakim Singgung Kasus Ferdy Sambo dan Kapolri di Sidang Teddy Minahasa
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memiliki peran masing-masing, dalam menghilangkan barang bukti rekaman DVR CCTV, yang menjadi bukti penting keterlibatan Ferdy Sambo, dalam kematian Yosua.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengungkap sejumlah poin yang memberatkan Mantan Kabiro Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua.
Majelis Hakim meyakini keterlibatan Hendra Kurniawan, dan menilai Hendra Kurniawsan berbelit-belit selama persidangan, serta tidak menyesali perbuatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.