JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam dakwaan Jaksa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu berperan sebagai perantara dalam mengedarkan sabu yang disisihkan Dody Prawiranegara.
Semula, Linda mengaku dirinya adalah informan polisi untuk mengungkap peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia.
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin lalu.
Kepada Majelis Hakim, Linda mengaku menghubungi Teddy untuk menyampaikan keinginannya bekerja di Brunei Darussalam.
Sebagai biaya operasional ke Brunei, Linda menyebut Teddy menawarkan sabu seberat 5 kilogram agar dicarikan pembeli.
Baca Juga: Aksi Sigap Teddy Minahasa Bantu Saksi Ahli BNN Saat Hendak Keluar Ruangan Sidang
Belakangan terungkap, Linda mengaku punya hubungan spesial dengan Teddy Minahasa.
Pengakuan Linda menggegerkan publik, lantaran ia mengaku sebagai istri siri Teddy, saat menanggapi kesaksian Teddy pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu lalu.
Lantas bagaimana keterlibatan Linda, warga sipil yang ikut dalam pusaran kasus narkoba Teddy Minahasa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.