JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menyebut saksi ahli yang dihadirkan di persidangan merupakan gurunya.
Hal ini terjadi saat Ahli UU BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (6/3/2023)
“Beliau guru saya pak,tentunya masih ingat beliau mengajarkan itu,”ujar Teddy.
Baca Juga: Teddy Minahasa Bikin Tertawa Para Pengunjung Sidang Kasus Narkoba
Teddy mulanya menanyakan terkait asas legalitas yang diatur pada pasal 1 ayat 1 KUHP.
Hal ini dijawab lugas oleh Saksi Ahli.
"Ingat sekali, bahwa tidak ada satu orang yang bisa dihukum tanpa undang-undang yang mengaturnya,”ujar Ahwil.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.