JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya benarkan dua tersangka penganiayaan anak Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan lokasi penahanannya ke Polda Metro Jaya.
Hal ini juga seiring dilimpahkannya penyidikan kasus penganiayaan anak David Ozora dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Sejak Jumat pekan lalu kedua tersangka dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sementara AG, kekasih Mario Dandy yang statusnya telah dinaikkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum hingga kini belum dilakukan penahanan terhadapnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Naikan Status AG Kekasih Mario Dandy Jadi Pelaku
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah memperberat ancaman pidana maksimal selama 12 tahun terhadap dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Keduanya dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan hingga korban alami luka berat.
Sementara AG yang masih di bawah umur dijerat dengan pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak tentang membiarkan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.