JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum pertanyakan maksud kata ‘cepu’ di dalam kasus narkoba ke saksi ahli.
Hal ini disampaikan saat Ahli UU narkotika dari BNN Komjenpol Purnawirawan Ahwil Lutan didatangkan sebagai saksi ahli atas terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (6/3/2023)
Baca Juga: Nada Tinggi Teddy Minahasa Saat Jawab Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum
Tanggapi hal ini, Ahwil menjelaskan dalam kasus narkoba kata ‘cepu’ biasa disebut sebagai ‘informan’
Menurut Ahwil kata cepu sering dipakai saat di jalanan.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.