JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Mafia Hukum melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap penanganan kasus investasi asing ke KPK.
Mereka bermain dengan memalsukan dokumen dan membuat investor asing merugi jutaan dolar AS.
Baca Juga: Rafael Alun Klaim Jual Rubicon pada Kakaknya, KPK Minta Bukti Penjualan!
"Kami secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim di PN Jakbar dan hakim MA berkaitan dengan kasus pidana yaitu dari PT Mizuho yang melakukan investasi di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid, Jumat (3/3/2023).
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.