JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya telah manaikkan status hukum AG menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora anak pengurus pusat GP Ansor.
Baca Juga: Terungkap! Penjual Mobil Rubicon Mario Dandy Ternyata Office Boy
AG dianggap ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.
AG sendiri merupakan teman wanita dari Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap David.
Perubahan status AG menjadi pelaku didasari atas fakta yang diperoleh penyidik, mulai dari chat WA, video, keterangan saksi, hingga rekaman CCTV yang berada disekitar lokasi kejadian.
Selain itu, AG juga memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David.
AG tidak disebut tersangka karena masih tergolong anak-anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.