JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Respons Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu seiring dikabulkannya gugatan partai Prima.
Namun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan pemilu 2024.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu seiring dikabulkannya gugatan partai Prima.
Namun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.