JAKARTA, KOMPAS.TV – Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi jelaskan penyidik temukan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai bukti peningkatan status AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.
Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023)
"Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," ujar Hengki
Baca Juga: Polisi Naikkan Status AG, Pacar Mario Dandy Sebagai Pelaku Penganiayaan David
Kombes Hengki menjelaskan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan telah melibatkan ahli pidana, ahli digital forensik hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP," kata Hengki.
Berdasarkan hal tersebut, polisi kemudian meningkatkan status AG dari semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.