JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan adanya bukti baru polisi menjerat pasal perencanaan penganiayaan terhadap para pelaku dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dengan perubahan status itu bisa saja AG terancam hukuman pidana.
Namun hal itu masih dikaji karena ag masih di bawah umur.
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Selain memantau kondisi korban David, KPAI juga akan melakukan pendampingan bagi AG sebagai anak di bawah umur selama proses pemeriksaan.
Baca Juga: Dorong Perkembangan UMKM, Kemendag Optimistis Hadapi Dinamika Perdagangan 2023
Polisi menaikkan status hukum AG kekasih anak mantan pejabat pajak Mario Dandy yang menganiaya David.
AG kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan melakukan pemeriksaan lanjutan, polisi akhirnya menaikkan status hukum AG kekasih anak mantan pejabat pajak Mario Dandy yang menganiaya anak di bawah umur. AG kini diduga terlibat atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.