Kompas TV video vod

Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Tindak Pencucian Uang, Rafael Alun Bisa Dipidana!

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 23:10 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud Md menyebutkan jika mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, maka Rafael bisa dipidanakan.

Saat kasus Rafael mencuat, Mahfud langsung menghubungi PPATK untuk menanyakan kejalasan perkara.

Baca Juga: Rafael Alun Klaim Jual Rubicon pada Kakaknya, KPK Minta Bukti Penjualan!

Mahfud menyebut PPATK sebelumnya telah melaporkan adanya transaksi ganjil Rafael alun sejak 10 tahun yang lalu, namun tidak ditindaklanjuti KPK. 

Mahfud menilai, TPPU merupakan tindak pidana yang lebih serius dari korupsi.

Menko Polhukam menyatakan jika memang terbukti melakukan pencucian uang, Rafael alun harus segera dipidana.
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x