JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menemukan adanya niat jahat atau mensrea, tersangka Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyatakan ada perubahan status pada AG, pacar dari Mario Dandy.
Baca Juga: Temui Ketum PBNU, Dirjen Pajak Minta NU Tetap Dukung Taat Pajak
Awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat stastusnya, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, atau pelaku.
Selain itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyatakan ada perubahan konstruksi pasal pasal yang dikenakan pada para tersangka dan pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.