JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan jika mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, maka Rafael bisa dipidanakan.
Mahfud menilai, TPPU merupakan tindak pidana yang lebih serius dari korupsi.
Baca Juga: Jokowi Soroti Kasus Aparat Pamer Harta dan Gaya Hidup Hedonis
Menko Polhukam menyatakan jika memang terbukti melakukan pencucian uang, Rafael alun harus segera dipidana.
Mahfud menyebut PPATK dsebelumnya telah melaporkan adanya transaksi ganjil Rafael alun sejak 10 tahun yang lalu, namun tidak ditindaklanjuti KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.