BOGOR, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Cilegon, Banten mengungkap aksi peredaran uang palsu yang hendak disebarkan di wilayah Pulau Sumatera.
Petugas dari Satreskrim Polres Cilegon, Banten membawa seorang tersangka berisial M untuk menunjukkan rumah yang dipakai sebagai tempat pembuatan uang palsu di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi itu, polisi menemukan sejumlah uang palsu yang siap diedarkan serta bebagai jenis barang bukti lain untuk mencetak uang palsu seperti printer, tinta, hingga flashdisk.
Polisi juga membawa satu orang tersangka lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Dari 3 tersangka pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu, 2 diantaranya berhasil ditangkap yakni M dan H, sementara satu orang lagi masih menjadi buronan lantaran berhasil kabur saat akan ditangkap.
Baca Juga: Usai Jadi Sorotan, Para Pemilik Motor Gede di Makassar Daftarkan Kendaraannya ke Polda Sulsel
Salah seorang tersangka mengaku, sebelum diedarkan uang palsu buatan mereka akan terlebih dahulu diremas dan dicampur dengan uang asli agar tidak diketahui targetnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat hukuman 15 tahun penjara lantaran telah melanggar Undang-Undang Mata Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 26 dan Pasal 36.
Polisi juga berjanji akan mengembangkan kasus ini serta memburu T, yakni tersangka lain yang ditetapkan sebagai DPO.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.