PALEMBANG, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI Palembang pastikan beri pendampingan terhadap anak asuh Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin yang mengalami kekerasan oleh pengurusnya.
Pendampingan meliputi pemulihan psikologi, serta pendampingan hukum saat korban diminta memberikan kesaksiannya oleh polisi.
KPAI Palembang menjelaskan, korban mengalami trauma atas kekerasan yang diketahui terjadi berulang kali, bahkan beberapa orang merupakan anak berkebutuhan khusus.
Dalam kasus ini, KPAI Palembang juga meminta polisi menyelidiki hal lain dari pengurus panti asuhan selain kekerasan fisik.
Baca Juga: Warga Bekasi Heboh Kasus Wanita Dibunuh dan Dicor dalam Kontrakan, Begini Kronologinya...
Polisi menetapkan Muhamad Hidayatullah, pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang sebagai tersangka kasus penganiayaan anak asuh.
Tersangka resmi ditahan dan ditempatkan di sel khusus karena positif HIV.
Motif terungkap karena tersangka kesal dengan anak asuhnya yang dianggap malas belajar.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.