MAKASSAR, KOMPAS.TV – Beberapa waktu ini moge atau motor gede jadi sorotan banyak pihak. Berangkat dari hal tersebut, sejumlah pemilik motor gede melakukan registrasi kendaraan di Kantor Ditlantas Polda Sulawesi Selatan.
Hal tersebut berguna untuk mendaftarkan kendaraan sebagai bentuk taat pajak. Mengacu pada data kepolisian sebanyak 186 motor besar dengan CC di atas 500 telah terdaftar di Ditlantas Polda Sulawesi Selatan.
Kemudian untuk memudahkan proses perpanjang pajak dan mutasi kendaraan. Ditlantas Polda Sulawesi Selatan telah memberikan fasilitas cek fisik Calling, yakni pemilik kendaraan dapat menghubungi petugas untuk melakukan pemeriksaan kendaraan tanpa datang ke kantor.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan Hingga Dirjen Pajak Jelaskan Sumber Harta
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.