JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Hakim menyatakan Hendra terbukti terlibat melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Vonis itu diberikan kepada Hendra, karena Hendra dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat di persidangan.
Hendra juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak menjalankan tugas sebagai anggota polri secara profesional.
Sedangkan hal yang meringankan, yakni Hendra belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Narapidana di Lapas Salemba, LPSK: Eliezer Tetap Dalam Perlindungan LPSK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.