JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kaden A Biro Paminal, Agus Nurpatria yang bersama-sama Hendra dan terdakwa lain turut serta merusak CCTV Kompleks Duren Tiga, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Ekspresi tersenyum ditunjukkan Agus Nurpatria usai vonis dibacakan dan menyalami tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Anak Hendra Kurniawan Nangis di Ruang Sidang saat Dengar Vonis 3 Tahun Penjara dari Hakim
Sidang vonis untuk Agus Nurpatria, terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua seharusnya diselenggarakan tanggal 24 Februari lalu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara 3 tahun pada Agus Nurpatria terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Agus Nurpatria dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain itu Agus juga dituntut denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.