JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (27/2), terpidana pembunuhan berencana Yosua, Richard Eliezer dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
Richard Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba.
Kepindahan Eliezer setelah hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada terpidana.
Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis ke pada KompasTV, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan soal rencana pemindahan eliezer ke lapas.
"Kalau tidak salah hari Senin mas ke Lapas Salemba, mengenai jamnya tanyakan langsung ke Kejari Selatan", ucap Ketut Sumedana.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias memastikan, Richard tetap mendapat perlindungan sebagai Penguak Fakta atau Justice Collaborator.
LPSK berkoordinasi dengan Ditjenpas dalam pemenuhan hak dan perlindungan Eliezer.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.