JAKARTA, KOMPASTV - SMA Pangudi Luhur melalui keterangan resmi membantah Mario Dandy merupakan alumni.
Dalam surat resmi, SMA Pangudi Luhur yang merupakan tempat David bersekolah juga menuntut proses hukum tegas untuk para pelaku penganiayaan.
“Pelaku tindakan kekerasan terhadap siswa CRYSTALINO DAVID OZORA bukan dan tidak pernah menjadi peserta didik atau alumni SMA Pangudi Luhur Jakarta,” tertulis dalam surat yang diunggah di Instagram.
Baca Juga: Anak Kerap Pamer Kemewahan, Harta Kekayaan Rafael Alan Tercatat Mencapai Rp 56 Miliar!
“Kami menuntut adanya proses hukum yang tegas dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”
Polisi tetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa penganiayaan David Ozora. Mereka adalah Mario Dandy dan Shane Lukas.
David sendiri sekarang dalam perawatan usai tak sadarkan diri karena dianiaya oleh Mario Dandy, anak seorang eks pejabat pajak.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.