JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, merespon kasus penganiayaan putra mantan pejabat pajak terhadap putra petinggi pengurus GP Ansor.
Mahfud menyebut ada dua proses hukum dalam kasus ini yaitu hukum pidana terhadap pelaku dan hukum administrasi terhadap ayah pelaku penganiayaan.
Pengunduran diri Rafael Tri Sambodo dari ditjen pajak, tidak boleh menghentikan proses penyelidikan terhadap harta kekayaannya.
Sebagai pejabat publik, yang sebelumnya jadi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, harta kekayaan Rafael Alun disorot.
Dari laporan harta kekayaan pejabat negara pada 2021, Rafael memiliki harta senilai Rupiah 56,1 miliar.
Padahal menurut aturan, gaji eselon tiga ASN berkisar Rp 2,9 juta hingga 5,2 juta per bulan.
Ditambah dengan tunjangan kinerja hingga Rp 46 juta lebih.
Baca Juga: Richard Eliezer Huni Lapas Salemba Mulai Besok, LPSK Pastikan Keamanannya: Dari Kesehatan-Makanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.