JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN setiap tahunnya.
Data LHKPN per 23 Februari 2023 tercatat, 43,13 persen jajaran Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan 2022 ke KPK.
Sementara 56,87 persen sudah lapor.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding menjelaskan masih banyak pejabat yang pelaporan harta kekayaannya tidak akurat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Melalui percakapan lewat Whatsapp dengan KompasTV, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut, "ini kasus lama yang kami serahkan ke penyidik Kejaksaan dan KPK, juga Itjend Kemenkeu RI sejak 2012. Sekarang sudah 2023, RAT tampaknya masih bekerja baik.”
"Ya, transaksi signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," imbuh Ivan Yustiavandana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.