JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Baiquni Wibowo, menerima vonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca Juga: Vonis 1 Tahun Penjara Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Juctice Diwarnai Dissenting Opinion
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana Yosua.
Usai membacakan vonis, ketua majelis hakim Afrizal Hadi mengatakan bahwa Baiquni dan jaksa memiliki hak untuk menerima dan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.