JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan teman Mario sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor.
Tersangka berinisial S berperan merekam saat penganiayaan terjadi.
Tersangka S merekam peristiwa penganiayaan menggunakan ponsel Mario Dandy.
Tersangka kedua ini, dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, karena diduga melakukan tindakan membiarkan kekerasan kepada anak.
Selain itu, kuasa hukum teman dekat Mario, saksi AG membantah kliennya terlibat dalam perencanaan penganiayaan korban.
Penganiayaan disebut terjadi mendadak.
Baca Juga: Berbeda Ekspresi dengan Mario, Tersangka Shane Sempat Tertawa di Kantor Polisi
Saksi AG mengaku telah memperingatkan tersangka Mario sebanyak tiga kali, sebelum bertemu korban David.
Sebelumnya, polisi telah menangkap anak pejabat di Kementerian Keuangan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur sudah ditahan polisi.
Polisi menyebut penganiayan ini berawal dari teman perempuan pelaku berinisial A yang mengaku mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari korban.
Pelaku Mario lalu mendatangi dan menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.